Pertanyaan yang sering diajukan :

Q. Apa yang dimaksud dengan Aplikasi SIKaP?

A. SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) merupakan aplikasi subsistem dari SPSE yang digunakan untuk mengelola data/informasi mengenai riwayat kinerja dan/atau data kualifikasi Penyedia Barang/Jasa yang dimanfaatkan untuk mendapatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa dalam proses Tender Cepat

Q. Apa itu aplikasi SiRUP

A. Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) SiRUP adalah aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis Web (Web based) yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan RUP. SiRUP bertujuan untuk mempermudah pihak PA/KPA dalam mengumumkan RUPnya.

Q. Apa itu LPSE

A. LPSE atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa pemerintah. LPSE sendiri mengoperasikan sistem e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) yang dikembangkan oleh LKPP. LPSE sering dirancukan dengan sistem e-procurement (pengadaan secara elektronik). Implementasi e-procurement di Indonesia ditugaskan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP, http://www.lkpp.go.id/]. LKPP mengembangkan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) berbasis free license untuk diterapkan seluruh instansi pemerintah di Indonesia. Mulai diterapkan pada tahun 2008 oleh 11 instansi dan tahun 2013 ini sudah 573 K/L/D/I (kementerian/lembaga/daerah/instansi) yang memiliki LPSE.

Q. Apa itu SPSE

A. SPSE - Sistem Pengadaan Secara Elektronik SPSE merupakan aplikasi e-procurement yang dikembangkan oleh LKPP untuk diterapkan oleh instansi-instansi pemerintah di seluruh Indonesia. Instansi pemerintah di Indonesia sangat beraneka ragam begitu pula dengan anggaran yang mereka miliki. Ada instansi daerah yang memiliki anggaran lebih dari 7 trilyun dan ada pula yang hanya puluhan hingga ratusan miliar saja per tahun. Kondisi ini menjadi pertimbangan LKPP dalam mengembangkan sistem e-procurement SPSE. SPSE dikembangkan dengan semangat free license. Instansi dengan anggaran yang terbatas tetap dapat menerapkan SPSE karena tidak diperlukan biaya lisensi kecuali pembelian server dan sewa akses internet. SPSE dikembangkan menggunakan Java dan database PostgreSQL sehingga dapat berjalan di Platform Linux. SPSE dikembangkan sejak tahun 2006 dengan mengacu business process yang tertuang pada Kepres nomor 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam mengembangan SPSE, LKPP melibatkan instansi-instansi terkait yaitu Lembaga Sandi Negara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP). Lembaga Sandi Negara mengembangkan Aplikasi Pengaman Dokumen (APENDO). Dokumen penawaran dari peserta lelang di-enkripsi dan di-dekripsi menggunakan Aplikasi Pengaman Dokumen (APENDO). Sub sistem e-audit dikembangkan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang memungkinkan SPSE mengeluarkan informasi detail tentang proses lelang untuk keperluan audit.

Q. Syarat Verifikasi Dokumen Akun SPSE

A. Form Pendaftaran, Akta Pendirian Perusahaan, KTP Pemilik Perusahaan, SIUP/SIUJK/Izin Usaha sesuai bidang, TDP (Tanda Daftar Perusahaan), Form Keikutsertaan, NPWP.

Q. Bagaimana Cara Membuat Akun SPSE?

A. Penyedia melakukan pendaftaran secara online pada portal LPSE (https://lpse.bintankab.go.id); Daftarkan Email Perusahaan serta download dokumen formulir pendaftaran dan formulir keikutsertaan pada SPSE; Klik pada Email balasan dan lengkapi formulir pendaftaran online penyedia; Lakukan Verifikasi data ke LPSE tempat anda mendaftar dan membawa kelengkapan dokumen untuk verifikasi (Asli/Fotocopy). Syarat-syarat yang perlu dibawa ketika verifikasi: Form Pendaftaran; Akta Pendirian Perusahaan; KTP Pemilik Perusahaan; SIUP/SIUJK/Izin Usaha sesuai bidang; TDP (Tanda Daftar Perusahaan); Form Keikutsertaan; NPWP;